Sabtu, 08 Oktober 2011

MAKALAH KEPERAWATAN PART II






(MALPRAKTEK KEPERAWATAN)

DI SUSUN
OLEH :
NAMA : WAWAN
NIM      : 087841



DAMPANG
2011/2012

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas Mata  Kuliah Etika Dan Budi Pekerti Mengenai “Malpraktek dalam Keperawatan’’.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui “Malpraktek Dalam Keperawatan”.  Yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat terselesaikan
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Harapan penulis semoga makalah ini berguna bagi para pembaca dalam rangka menambah khasanah ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang kesehatan.


Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
1.      LATAR BELAKANG................................................................................................... 1
2.      RUMUSAN MASALAH.............................................................................................. 3
3.      TUJUAN....................................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 4
A.     DEFINISI MALPRAKTEK.......................................................................................... 4
B.     MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN.............................................................. 6
C.     CONTOH MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN............................................ 10
D.     DAMPAK-DAMPAK KELALAIAN........................................................................... 12
E.      ETIKA PROFESI KEPERAWATAN........................................................................... 13
F.      REGULASI DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN.................................................. 17
G.     Bagaimana mencegah tuntutan malpraktik....................................................................... 19
BAB III PENUTUP................................................................................................................... 21
A.     KESIMPULAN............................................................................................................ 21
B.     SARAN........................................................................................................................ 22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................... 23

BAB I
PENDAHULUAN

1.       Latar Belakang
Perkembangan keperawatan di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat pesat menuju perkembangan keperawatan sebagai profesi. Proses ini merupakan suatu perubahan yang sangat mendasar dan konsepsional, yang mencakup seluruh aspek keperawatan baik aspek pelayanan atau aspek-aspek pendidikan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan keprofesian dalam keperawatan.
Undang-undang No. 23 Tahun 1992 telah memberikan pengakuan secara jelas terhadap tenaga keperawatan sebagai tenaga profesional sebagaimana pada Pasal 32 ayat (4), Pasal 53 ayat (I j dan ayat (2)). Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perkembangan keperawatan menuju keperawatan profesional sebagai profesi di pengaruhi oleh berbagai perubahan, perubahan ini sebagai akibat tekanan globalisasi yang juga menyentuh perkembangan keperawatan professional antara lain adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang pada hakekatnya harus diimplementasikan pada perkembangan keperawatan professional di Indonesia. Disamping itu dipicu juga adanya UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perkembangan konsumen sebagai akibat kondisi sosial ekonomi yang semakin baik, termasuk latar belakang pendidikan yang semakin tinggi yang berdampak pada tuntutan pelayanan keperawatan yang semakin berkualitas.
Jaminan pelayanan keperawatan yang berkualitas hanya dapat diperoleh dari tenaga keperawatan yang profesional. Dalam konsep profesi terkait erat dengan 3 nilai sosial yaitu:
1.        Pengetahuan yang mendalam dan sistematis
2.        Ketrampilan teknis dan kiat yang diperoleh melalui latihan yang lama dan teliti.
3.        Pelayanan atau asuhan kepada yang memerlukan, berdasarkan ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknis tersebut dengan berpedoman pada filsafat moral yang diyakini yaitu “Etika Profesi”.
Dalam profesi keperawatan tentunya berpedoman pada etika profesi keperawatan yang dituangkan dalam kode etik keperawatan.Sebagai suatu profesi, PPNI memiliki kode etik keperawatan yang ditinjau setiap 5 tahun dalam MUNAS PPNI.Berdasarkan keputusan MUNAS VI PPNI No. 09/MUNAS VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia.Bidang Etika keperawatan sudah menjadi tanggung jawab organisasi keprofesian untuk mengembangkan jaminan pelayanan keperawatan yang berkualitas dapat diperoleh oleh tenaga keperawatan yang professional.
Dalam menjalankan profesinya sebagai tenaga perawat professional senantiasa memperhatikan etika keperawatan yang mencakup tanggung jawab perawat terhadap klien ( individu, keluarga, dan masyarakat ).selain itu , dalam memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas tentunya mengacu pada standar praktek keperawatan yang merupakan komitmen profesi keperawatan dalam melindungi masyarakat terhadap praktek yang dilakukan oleh anggota profesi dalam hal ini perawat.
Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, perawat bisa saja melakukan kesalahan yang dapat merugikan klien sebagai penerima asuhan keperawatan,bahkan bisa mengakibatkan kecacatan dan lebih parah lagi mengakibatkan kematian, terutama bila pemberian asuhan keperawatan tidak sesuai dengan standar praktek keperawatan.kejadian ini di kenal dengan malpraktek.
Di dalam setiap profesi termasuk profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum. Oleh sebab itu apabila timbul dugaan adanya kesalahan praktek sudah seharusnyalah diukur atau dilihat dari sudut pandang kedua norma tersebut. Kesalahan dari sudut pandang etika disebut ethical malpractice dan dari sudut pandang hukum disebut yuridical malpractice. Hal ini perlu dipahami mengingat dalam profesi tenaga perawatan berlaku norma etika dan norma hukum, sehingga apabila ada kesalahan praktek perlu dilihat domain apa yang dilanggar.
2.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana mengatasi berbagai macam malpraktek dalam keperawatan dan dampak apa yang ditimbulkan jika malpraktek dalam keperawaran tersebut terjadi.
3.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana malpraktek dalam keperawatan bisa terjadi dan dampak apa yang ditimbulkan jika malpraktek dalam keperawatan serta hukum-hukum malpraktek.







BAB II
PEMBAHASAN

A.          Definisi Malpraktek
Malpraktek mempakan istilah yang sangat umum sifatnya dan tidak selalu berkonotasi yuridis. Secara harfiah “mal” mempunyai arti salah sedangkan “praktek” mempunyai arti pelaksanaan atau tindakan, sehingga malpraktek berarti pelaksanaan atau tindakan yang salah. Meskipun arti harfiahnya demikian tetapi kebanyakan istilah tersebut dipergunakan untuk menyatakan adanya tindakan yang salah dalam rangka pelaksanaan suatu profesi. Sedangkan definisi malpraktek profesi kesehatan adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. Malpraktek juga dapat diartikan sebagai tidak terpenuhinya perwujudan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik, yang biasa terjadi dan dilakukan oleh oknum yang tidak mau mematuhi aturan yang ada karena tidak memberlakukan prinsip-prinsip transparansi atau keterbukaan,dalam arti, harus menceritakan secarajelas tentang pelayanan yang diberikan kepada konsumen, baik pelayanan kesehatan maupun pelayanan jasa lainnya yang diberikan.Dalam memberikan pelayanan wajib bagi pemberi jasa untuk menginformasikan kepada konsumen secara lengkap dan komprehensif semaksimal mungkin. Namun, penyalahartian malpraktek biasanya terjadi karena ketidaksamaan persepsi tentang malpraktek.Guwandi (1994) mendefinisikan malpraktik sebagai kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat keterampilan dan pengetahuannya di dalam memberikan pelayanah pengobatan dan perawatan terhadap seorang pasien yang lazim diterapkan dalam mengobati dan merawat orang sakit atau terluka di lingkungan wilayah yang sama.Ellis dan Hartley (1998) mengungkapkan bahwa malpraktik merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian (negligence) yang ditujukan pada seseorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukkan kinerjanya sesuai bidang tugas/pekerjaannya. Ada dua istilah yang sering dibiearakan secara bersamaan dalam kaitannya dengan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna, melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yaag tidak beralasan dan berisiko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Malpraktik sangat spesifik dan terkait dengan status profesional dan pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional. Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya, dokter dan perawat) untuk melakukan praktik sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki keterampilan dan pendidikan (Vestal, K.W, 1995).Malpraktik lebih luas daripada negligence karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktik pun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (criminal malpractice) dan melanggar undang-undang. Di dalam arti kesengajaan tersirat adanya motif (guilty mind) sehingga tuntutannya dapat bersifat perdata atau pidana. Dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan malpraktik adalah :
a)      Melakukan suatu hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan;
b)      Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajibannya. (negligence); dan
c)      Melanggar suatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

B.     Malpraktek Dalam Keperawatan
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum. Vestal, K.W. (l995) mengatakan bahwa untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila pengguagat dapat menunujukkan hal-hal dibawah ini :a. Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu fan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.Hubungan perawat-klien menunjukkan, bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.b. Breach of the duty – Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya. Contoh pelanggaran yang terjadi terhadap pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.c. Injury – Seseorang mengalami cedera (injury) atau kemsakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum, misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Kelalalian nyeri, adanya penderitaan atau stres emosi dapat dipertimbangkan sebagai, akibat cedera jika terkait dengan cedera fisik.d. Proximate caused – Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terk dengan cedera yang dialami pasien. Misalnya, cedera yang terjadi secara langsung berhubungan.dengan pelanggaran kewajiban perawat terhadap pasien).
Sebagai penggugat, seseorang harus mampu menunjukkan bukti pada setiap elemen dari keempat elemen di atas.Jika semua elemen itu dapat dibuktikan, hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi malpraktik dan perawat berada pada tuntutan malpraktik.
Bidang Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakakan Kesalahan :Caffee (1991) dalam Vestal, K.W. (1995) mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors). Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut :a. Assessment errors, termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi tentang pasien secara adekuat atau kegagalan mengidentifikasi informasi yang diperlukan, seperti data hasil pemeriksaan laboratorium, tanda-tanda vital, atau keluhan pasien yang membutuhkan tindakan segera. Kegagalan dalam pengumpulan data akan berdampak pada ketidaktepatan diagnosis keperawatan dan lebih lanjut akan mengakibatkan kesalahan atau ketidaktepatan dalam tindakan. Untuk menghindari kesalahan ini, perawat seharusnya dapat mengumpulkan data dasar secara komprehensif dan mendasar, termasuk hal-hal berikut:
a.       Kegagalan mencatat masalah pasien dan kelalaian menuliskannya dalam rencana keperawatan.
b.      Kegagalan mengkomunikaskan secara efektif rencana keperawatan yang telah dibuat, misalnya menggunakan bahasa dalam rencana keperawatan yang tidak dimahami perawat lain dengan pasti.
c.       Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan yang disebabkan kurangnya informasi yang diperoleh dari rencana keperawatan.
d.      Kegagalan memberikan instruksi yang dapat dimengerti oleh pasien. Untuk mencegah kesalahan tersebut, jangan hanva menggunakan perkiraan dalam membuat rencana keperawatan tanpa mempertimbangkannya dengan baik.Seharusnya, dalam penulisan harus memakai pertimbangan yang jelas berdasarkan masalah pasien.Bila dianggap perlu, lakukan modifikasi rencana berdasarkan data baru yang terkumpul.Rencana harus realistis berdasarkan standar yang telah ditetapkan, termasuk pertimbangan yang diberikan oleh pasien.

Untuk malpraktek hukum atau yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yaitu :a. Criminal malpracticePerbuatan seseorang dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana,yaitu :1. Perbuatan tersebut (positive act maupun negative act) merupakan perbuatan tercela.2. Dilakukan dengan sikap batin yang salah (mens rea) yang berupa kesengajaan (intensional) misalnya melakukan euthanasia (pasal 344 KUHP), membuka rahasia jabatan (pasal 332 KUHP), membuat surat keterangan palsu (pasal 263 KUHP), melakukan aborsi tanpa indikasi medis pasal 299 KUHP). Kecerobohan (reklessness) misalnya melakukan tindakan medis tanpa persetujuan pasien informed consent. Atau kealpaan (negligence) misalnya kurang hati-hati mengakibatkan luka, cacat atau meninggalnya pasien, ketinggalan klem dalam perut pasien saat melakukan operasi. Pertanggungjawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada badan yang memberikan sarana pelayananjasa tempatnya bernaung.b. Civil malpractice Seorang tenaga jasa akan disebut melakukan civil malpractice apabila tidak melaksanakan kewajiban atau tidak memberikan prestasinya sebagaimana yang telah disepakati (ingkar janji). Tindakan tenaga jasa yang dapat dikategorikan civil malpractice antara lain :
1.              Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan.
2.              Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat melakukannya.
3.              Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna.
4.              Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan.

Pertanggungjawaban civil malpractice dapat bersifat individual atau korporasi dan dapat pula dialihkan pihak lain berdasarkan principle ofvicarius liability. Dengan prinsip ini maka badan yang menyediakan sarana jasa dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dilakukan karyawannya selama orang tersebut dalam rangka melaksanakan tugas kewajibannya.
Administrative malpractice Tenaga jasa dikatakan telah melakukan administrative malpractice manakala orang tersebut telah melanggar hukum administrasi.Perlu diketahui bahwa dalam melakukan police power, pemerintah mempunyai kewenangan menerbitkan berbagai ketentuan di bidang kesehatan, misalnya tentang persyaratan bagi tenaga perawatan untuk menjalankan profesinya (Surat Ijin Kena, Surat Ijin Praktek), batas kewenangan serta kewajiban tenaga perawatan.Apabila aturan tersebut dilanggar maka tenaga kesehatan yang bersangkutan dapat dipersalahkan melanggar hukum administrasi.



C.  Contoh Malpraktek Keperawatan Dan Kajian Etika Hukum
Pasien usia lanjut mengalami disorientasi pada saat berada di ruang perawatan. Perawat tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan keamanan pasien dengan memasang penghalang tempat tidur. Sebagai akibat disorientasi, pasien kemudian terjatuh dari tempat tidur pada waktu malam hari dan pasien mengalami patah tulang tungkai
Dari kasus diatas , perawat telah melanggar etika keperawatan yang telah dituangkan dalam kode etik keperawatan yang disusun oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia dalam Musyawarah Nasionalnya di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1989 khususnya pada Bab I,  pasal 1, yang menjelaskan tanggung jawab perawat terhadap klien (individu, keluarga dan masyarakat).dimana perawat tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya terhadap klien dengan tidak membuat rencana keperawatan guna memantau dan mempertahankan kemanan pasien dengan tidak memasang penghalang tempat tidur.
Selain itu perawat tersebut juga melanggar bab II pasal V,yang bunyinya Mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubungan dengan keperawatan dimana ia tidak mengutamakan keselamatan kliennya sehingga mengakibatkan kliennya terjatuh dari tempat tidur dan mengalami patah tungkai.
Disamping itu perawat juga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai perawat dalam hal Memberikan pelayanan/asuhan sesuai standar profesi/batas kewenangan.
Dari kasus tersebut perawat telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian seperti patah tulang tungkai sehingga bisa dikategorikan sebagai malpraktek yang termasuk ke dalam criminal malpractice bersifat neglegence yang dapat dijerat hukum antara lain :
1.      Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati :Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2.      Pasal 360 KUHP, karena kelalaian menyebakan luka berat:Ayat (1) Barangsiapa karena kealpaannya menyebakan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.Ayat (2) Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehinga menimbulkan penyakit atau alangan menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam de¬ngan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling tinggi tiga ratus rupiah.
3.      Pasal 361 KUHP, karena kelalaian dalam melakukan jabatan atau pekerjaan (misalnya: dokter, bidan, apoteker, sopir, masinis dan Iain-lain) apabila melalaikan peraturan-peraturan pekerjaannya hingga mengakibatkan mati atau luka berat, maka mendapat hukuman yang lebih berat pula.Pasal 361 KUHP menyatakan:Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini di-lakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan pertiga, dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusnya di-umumkan.Pertanggung jawaban didepan hukum pada criminal malpractice adalah bersifat individual/personal dan oleh sebab itu tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau kepada rumah sakit/sarana kesehatan.
Selain pasal tersebut diatas, perawat tersebut juga telah melanggar Pasal 54 :
1.      Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melak-sanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
2.      Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
D.     Dampak – Dampak Kelalaian
Dampak dari kelalaian secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan organisasi profesi dan administrasi.
a.       Terhadap Pasien
                                                               i.      Terjadinya kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
                                                             ii.      Biaya Rumah Sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat
                                                            iii.      Kemungkinan terjadi komplikasi/munculnya masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
                                                           iv.      Terdapat pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar yang benar.
                                                             v.      Pasien dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b.      Perawat sebagai individu/pribadi
                                                               i.      perawat tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
1.      Beneficience, yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
2.      Veracity, yaitu tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari tempat tidur
3.      Avoiding killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan menambah penderitaan pasien dan keluarga.
4.      Fidelity, yaitu perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa “caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
                                                             ii.      Perawat akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas kelalaiannya. Sesuai KUHP.
                                                            iii.      Terdapat unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
c.       Bagi Rumah Sakit
                                                               i.      Kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
                                                             ii.      Menurunnya kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
                                                            iii.      Kemungkinan RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan kelalaian terhadap pasien
                                                           iv.      Standarisasi pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan prosedural
d.      Bagi profesi
                                                               i.      Kepercayaan masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar keperawatan.
                                                            ii.      Masyarakat atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan
E.       ETIKA PROFESI KEPERAWATAN
1.      Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri. Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri, memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain. Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang, atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktek profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya.
2.      Berbuat baik (Beneficience)
Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang, dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi.
3.      Keadilan (Justice)
Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terpai yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam prkatek profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh ekualitas pelayanan kesehatan.
4.      Tidak Merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
5.      Nilai dan Norma Masyarakat
Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat nilai dan norma masyarakat sangat penting dan perlu ada pada diri masing-masing.malah masyarakat yang sedar tentang nilai dan norma masyarakat berusaha keras dalam mengukuhkan nilai-nilai masyarakat.
Setiap individu tidak boleh hidup bersendirian, oleh itu seseorang itu perlu bergaul bagi memenuhi keperluan dalam kehidupan. Oleh itu seseorang itu perlu bersedia agar dapat bertindak dan berfungsi dalam masyarakat. Bagi seseorang itu dapat berfungsi dan bertindak dalam masyarakat seseorang itu perlu memahami nilai- nilai masyarakat dan kelakuan norma masyarakat yang telah disahkan masyarakat itu sendiri. Nilai Keyakinan seseorang tentang sesuatu yang berharga, kebenaran atau keinginan mengenai ide-ide, objek, atau perilaku khusus. Individu tidak lahir dengan membawa nilai-nilai (values). Nilai-nilai ini diperoleh dan berkembang melalui informasi, lingkungan keluarga, serta budaya sepanjang perjalanan hidupnya. Mereka belajar dari keseharian dan menentukan tentang nilai-nilai mana yang benar dan mana yang salah. Untuk memahami perbedaan nilai-nilai kehidupan ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi dimana mereka tumbuh dan berkembang.

Malpraktek mengacu pada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorang yang terlibat dalam proses atau pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan tehnis atau profesional. Unsur bukti malpraktik keperawatan adalah (1) tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawat dan mengikuti standar yang dapat diterima, (2) pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat, (3) cedera yang terjadi pada klien, dan (4) hubungan kausal antara pelanggaran tugas dan cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut. Seorang perawat dapat dituntut melakukan malpraktik jika perawat melakukan klien saat melakukan prosedur dengan cara yang berbeda dari cara yang akan dilakukan perawat lain.
Tuntutan malpraktik dapat disebabkan oleh hasil akhir pasien yang tidak diharapkan atau cedera yang terjadi akibat pasien jatuh, kesalahan dikamar operasi, kesalahan pengobatan, atau tindakan pengabaian lainnya yang dilakukan oleh pemberi perawatan kesehatan. Menurut institute of medicene (IOM), 44.000 sampai 98.000 kematian terjadi karena kesalahan medis tiap tahunnya. (kohn, 2000). Laporan ini menyarangkan pembentukan sistem laporan kesalahan medis yang dimandatkan termaksud pusat keamanan pasien nasional. Sistem pelaporan dan pusat keamanan akan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem. Untuk menciptakan sistem ini, kesalahan harus didefinisikan IOM mendefinisikan kesalahan sebagai kegagalan menyelesaikan tindakan perencana sesuai yang diharapkan atau penggunaan rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan (kohn 2000) dalam persidangan, kesalahan tidak selalu disamakan dengan liyabilitas legal. Oleh karena itu, kesalahan penilaian tidak harus memiliki untuk mengabaikan profesional.
Perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, mereka adalah praktisi independen ataupun pegawai dari suatu institusi kesehatan. Deskripsi malprakrik tidak menyeutkan tentang maksud yang baik; perawat tidak bermaksud menjadi lalai adalah hal yang tidak relevan. Jika seorang perawat memberikan obat yan tidak benar, meskipun dengan maksud yang baik, fakta bahwa perawat gagal membaca label dengan benar dengan mengindekasikan malpraktik jika semua kondisi pengabaian terpenuhi
Tindakan keperawatan yang melindungi perawat dan klien
E Ketahui deskripsi kerja anda
E Ikuti kebijakan dan produser di institusi tempat anda bekerja
E Selalu mengidentifikasikan klien sebelum mengimplementasikan tindakan keperawatan
E Laporkan semua kejadian atau kecelakaan yang terkait dengan klien
E Pertahankan potensi kliniks anda
E Kenali kekuatan dan kelemahan anda
E Pertanyakan setiap program yang dipertanyakan klien
E Pertanyakan setiap program jika kondisi klien telah berubah sejak program tersebut ditulis
E Pertanyakan dan catat program lisan untuk menghindari kesalahan komunikasi


F.  REGULASI DALAM PRATIK KEPERAWATAN
1.         Yang Mendasari Pentingnya Regulasi
Agar melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena Konsil Keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam UU praktik keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenangan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yan mempunyai pengetahuan yang dipersyaratkan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar. Masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integrar dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastianhukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
2.      Tujuan Regulasi
Adapun tujuan dari regulasi adalah sebagai berikut :
a)      Agar perawat semakin profesional dan proporsional sesuai dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi.
b)      Diharapkan tidak terjadi adanya overlap.
c)      Menghindari terjadi malpraktik yang kemungkinan dapat terjadi.
d)      Meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang.

3.      Komponen Regulasi
Pertama, keperawatan sebagai profesi memiliki karakteristik yaitu adanya kelompok pengetahuan (body of Knowledge) yang melandasi keperampilan untuk menyelesaikan masalahg dalam tatanan praktik keperawatan; pendidikan yang memenuhi standard an diselenggarakan diperguruan tinggi; pengendalian terhadap stndar praktik; bertanggung jawab dan bertangguang gugat terhadap tindakan yang dilakukan; memilih profesi keperawatan sebagai karir seumur hidup; dan memperoleh pengakuan masyarakat karena fungsi mandiri dan kewenangan penuh untuk melakukan pelayanan dan asuhan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan system klien (individu, keluarga, kelompok dan komunitas).
Kedua, kewenangan penuh untuk bekerja sesuai dengan keilmuan keperawatan yang dipelajari dalam suatu system pendidikan keperawatan yang formal dan terstandar menurut perawat untuk akuntabel terhadap keputusan dan tindakan yang dilakukannya. Kewenangan yang dimiliki berimplikasi terhadap kesediaan untuk digugat, apabila perawat tidak bekerja sesuai standar dan kode etik. Oleh karena itu, perlu diatur system registarasi, lisensi dan sertifikasi yang ditetapkan denga nperaturan dan perundang-undangan. Sistem ini akan melindungi masyarakat dari praktik perawat yang tidak kompeten, karena konsil keperawatan Indonesia yang kelak ditetapkan dalam UU praktik keperawatan akan menjalankan fungsinya. Konsil Keperawatan melalui uji kompetensi akan membatasi pemberian kewenagan melaksanakan praktik keperawatan hanya bagi perawat yang mempunyai pengetahuan yang dipersyaratakan untuk praktik. Sistem registrasi, lisensi dan sertifikasi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa perawat yang melakukan praktik keperawatan mempunyai pengetahuan yang diperlukan untuk bekerja sesuai standar.
Ketiga, perawat telah memberikan konstibusi besar dalam meningkatkan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari layanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberioan perlindungan hukum, bahkan cendrung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan professional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur, dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, UU ini memiliki tujuan lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesioan (WHO, 2002).
Keempat, kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigm dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medical yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigm sehat yang lebih holistic yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai focus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperaweatan yang bermutu sebagai bagian yang integrar dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan
G.BAGAIMANA MENCEGAH ADANYA TUNTUTAN MALPRAKTIK
Sangat perlu bagi seorang perawat beru[aya melakukan sesuatu guna mencegah terjadinya tuntutan malpraktik yaitu upaya mempertahankan standar pelayanan/asuhan yaqng berkualitas tinggi. Hal ini dilakukan dalam pekerjaan sebagai perawat yaitu meningkatkan kemampuan dalam praktik keperaweatan dan menciptakan iklim yang dapat mendorong peningkatan praktik keperawatan., yaitu :
  1. kesadaran diri (self-awareness):
Yaitu mengidentifikasi dan memahami pada diri sendiri tentang kekutan dan kelamahan dalam praktik keperawatan. Bila terindentifikasi akan kelemahan yang dimiliki maka berusahalah untuk mencari penyelesaiannya. Beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu melalui pendidikan, pengalaman langsung, atau berdiskusi dengan teman sekerja/kolega. Apabila berhubungan seorang supervisor, sebaiknya bersikap terbuka akan kelemahannnya dan jangan menerima tanggung jawab dimana perawat yang bersangkutan belum siap untuk itu. Jangan menerima suatu jabatan atau pekerjaan kalau menurut kriteria yang ada tidak dapat dipenuhi.
  1. Beradaptasi terhadap tugas yang diemban
Tenaga keperawatan yang diberika tugas pada suatu unit perawatan dimana dia merasa kurang berpengalaman dalam merawat pasien yang ada di unit tersebut, maka sebaiknya perawat perlu mengikuti program orientasi/program adaptasi di unit tersebut. Perawat perlu berkonsultasio dengan perawat senior yang aa diunit terbut
  1. Mengikuti kebijakan dan prosedur yang ditetapkan
Seorangmperawat dalam melaksanakan tugasnya harus sealu mempertimbangkan kebijakan dan prosedur yang berlaku di unit tersebut. Ikuti kebijakan dan prosedur yang berlaku secara cermat, misalnya kebijakan/prosedur yang berhubungan dengan pemberian obat pada pasien.
  1. Mengevaluasi kebijakan dan prosedur yang berlaku
Ilmu pengetahuan dan tehnologi keperawatan bersifat dinamis artinya berkembang secara terus menerus. Dalam perkembangannya, kemungkinan kebijakan dan prosedur yang ada diperlukan guna menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi. Oleh krena itu itu ada kebutuhan untuk menyeuaikan kebijakan dan proseudr atau protokol tertentu. Untuk itu merupakan tanggung jawab perawat profesional bekerja guna mempertahankan mutu pelayanan sesuai dengan tuntutan perkembangan.
  1. Pendokumentasian
Pencatatan perawat dapat dikatakan sesuatu yang unit dalam tatanan pelayanan kesehatan, karena kegiatan ini dilakukan selama 24 jam. Aspa yang dicatat oleh perawat merupakan faktor yang krusial guna menghindari suatu tuntutan. Dokumentasi dalam suatu pencatatan adalah laporan tentang pengamatan yang dilakukan, keputusan yang diambil, kegiatan yang dilakukan, dan penilaian terhadap respon pasien.
Oleh karena setiap kasus ditentukan adanya fakta yang mednkung suatu tuntutan, maka diperlukan pencatatan yang jelas dan relevan. Pencatatan diperlukan secara jelas, benar, dan jelas sehingga dapat dipahami.







BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
1.          Malpraktik bersifat sangat kompleks
2.          Perawat diperhadapkan pada tuntutan pelayanan profesional.
3.          Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan malpraktik. Malpraktik lebih spesifik dan terkait dengan status profesional seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hokum
4.          untuk mengatakan secara pasti malpraktik, apabila pengguagat dapat menunujukkan hal-hal dibawah ini :
a.       Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibannya yaitu, kewajiban mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan standar profesi.
b.      Breach of the duty – Pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya, artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilalaikan menurut standar profesinya.
c.       Injury – Seseorang mengalami cedera (injury) atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum
d.      Proximate caused – Pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan atau terk dengan cedera yang dialami pasien.
5.          Bidang Pekerjaan Perawat Yang Berisiko Melakakan Kesalahan yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors).
6.          yuridical malpractice dibagi dalam 3 kategori sesuai bidang hukum yang dilanggar, yaitu :
a.       Criminal malpractice
b.      Civil malpractice
c.       Administrative malpractice

B.       SARAN
1.            Dalam memberikan pelayanan keperawatan , hendaknya berpedoman pada kode etik keperawatan dan mengacu pada standar praktek keperawatan
2.            Perawat diharapkan mampu mengidentifikasi 3 area yang memungkinkan perawat berisiko melakukan kesalahan, yaitu tahap pengkajian keperawatan (assessment errors), perencanaan keperawatan (planning errors), dan tindakan intervensi keperawatan (intervention errors) sehigga nantinya dapat menghindari kesalahan yang dapat terjadi
3.            Perawat harus memiliki kredibilitas tinggi dan senantiasa meningkatkan kemampuannya untuk mencegah terjadinya malpraktek






DAFTAR PUSTAKA
Rahajo J.Setiajadji. 2002. Aspek Hukum Pelayanan Kesehatan Edisi 1. Jakarta:EGC



Tidak ada komentar:

Posting Komentar